+1 234 567 8

info@webpanda.id

Karangjengkol, 25 Februari 2026 – Pemerintah Desa Karangjengkol, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 pada Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di Balai Desa Karangjengkol. Kegiatan dimulai pukul 19.30 WIB dan berlangsung hingga selesai.

Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa Karangjengkol beserta perangkat desa, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Karangjengkol menyampaikan bahwa penyusunan dan penetapan Peraturan Desa tentang Realisasi APBDes Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui forum musyawarah ini, seluruh peserta dapat mengetahui capaian pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa selama Tahun Anggaran 2025.

Pada kesempatan tersebut, pemerintah desa memaparkan laporan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Berbagai program pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat yang telah direalisasikan turut disampaikan kepada peserta musyawarah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Setelah melalui pembahasan dan mendapatkan masukan dari peserta yang hadir, musyawarah menyepakati dan menetapkan Peraturan Desa tentang Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut menjadi dasar pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran desa sekaligus wujud komitmen Pemerintah Desa Karangjengkol dalam mengelola keuangan desa secara terbuka dan bertanggung jawab.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa semakin meningkat serta menjadi landasan yang baik dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa pada tahun-tahun berikutnya.

Bagikan Berita