SOP PPID
I. PENGANTAR
- Tujuan: Untuk memastikan bahwa prosedur keterbukaan informasi dilaksanakan dengan konsisten, efektif, dan sesuai dengan hukum.
- Ruang Lingkup: Menyampaikan, menerima, mengolah, dan menyediakan informasi publik.
II. PENYEDIAAN INFORMASI SETIAP SAAT
- Identifikasi Informasi:- Identifikasi jenis informasi yang harus selalu tersedia.
- Sertakan tanggal pembuatan dan sumber informasi.
 
- Pembaruan Informasi:- Periksa dan perbarui informasi paling lambat setiap 3 bulan sekali.
- Pastikan semua data sesuai dengan fakta terkini.
 
- Publikasi Informasi:- Publikasikan pada website desa atau papan informasi publik.
- Berikan panduan penggunaan jika diperlukan.
 
III. PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
- Penerimaan Permintaan:- Terima permintaan melalui formulir resmi atau email.
- Catat tanggal penerimaan dan identitas pemohon.
 
- Evaluasi Permintaan:- Evaluasi permintaan dalam 5 hari kerja.
- Pastikan permintaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
- Penyediaan Informasi:- Siapkan informasi dalam 10 hari kerja setelah persetujuan.
- Beritahukan biaya jika ada, dan cara pembayarannya.
 
- Penolakan Permintaan:- Sertakan alasan penolakan secara tertulis.
- Berikan informasi tentang mekanisme banding.
 
IV. PENGELOLAAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
- Identifikasi Informasi Dikecualikan:- Identifikasi informasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Catat alasan pengkecualian.
 
- Penanganan Permintaan Informasi Dikecualikan:- Tolak permintaan dengan memberikan alasan tertulis.
- Berikan panduan tentang mekanisme banding jika ada.
 
V. PENGADUAN DAN SARAN
- Penerimaan Pengaduan dan Saran:- Terima pengaduan/saran melalui kotak saran, email, atau formulir online.
- Catat dan akui penerimaan dalam 3 hari kerja.
 
- Penanganan Pengaduan:- Evaluasi pengaduan dalam 7 hari kerja.
- Berikan tanggapan atau tindakan yang diperlukan dalam 14 hari kerja.
 
VI. MONITORING DAN EVALUASI
- Audit Internal: Lakukan audit internal setiap tahun untuk menilai kepatuhan dan efektivitas SOP.
- Pembaruan SOP: Tinjau dan perbarui SOP setiap 2 tahun atau sesuai kebutuhan.
VII. PENUTUP
- Komitmen PPID: Setiap anggota PPID wajib memahami dan menjalankan SOP ini.
- Pelatihan: Berikan pelatihan berkala kepada anggota PPID terkait SOP ini.